You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Muntang
Desa Muntang

Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di website resmi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga (53381), silahkan manfaatkan menu, sidebar, body dan footer untuk mencari informasi yang diperlukan... Terimakasih atas kunjungannya.

Penyaluran BLT DD Tribulan Pertama

Administrator Web 25 Mei 2020 Dibaca 60 Kali
Penyaluran BLT DD Tribulan Pertama

BLT-DD tribulan pertama (tahap 1) disalurkan kepada 170 KK yang ada di Desa Muntang setelah sebelumnya dilakukan Penyaluran BST Kemensos tribulan pertama (tahap 1) kepada 150 KK serta penyaluran BPNT Perluasan Kemensos tribulan pertama (tahap 1) kepada 65 KK. Untuk memperluas pengetahuan kita terhadap  3 jenis bantuan tersebut, berikut kami sampaikan penjelasannya secara singkat.

  1. BST Kemensos
    • Bantuan Sosial Tunai Kementrian Sosial (BST Kemensos) adalah bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial Pusat selama pandemi Covid-19. Adapun penentuan penerima manfaat ditentukan secara langsung oleh pihak Kementrian Sosial setelah adanya usulan yang disampaikan oleh pihak desa. Untuk desa Muntang pada saat proses usulan penerima manfaat BST mengajukan sebanyak 284 KK kemudian setelah melalui proses seleksi oleh Kementrian Sosial dihasilkan 150 KK yang layak mendapatkan BST Kemensos
  2. BPNT Perluasan
    • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Perluasan merupakan bantuan yang bersumber dari kemanterian Sosial seperti PKH, BPNT Reguler dan BST. Bantuan ini berlangsung selama pandemi Covid-19 dengan wujud bantuan berupa Sembako dan buah-buahan. Penentuan penerima manfaat ditentukan oleh Kementerian Sosial yang sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Desa. dalam pengajuannya pihak Pemerintah desa mengajukan sebanyak 284 KK (sama seperti yang diajukan untuk BST). Setelah data turun dari kementerian sosial maka dilakukan validasi untuk menghapus data ganda antara BST dan BPNT Perluasan untuk selanjutnya dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga.
  3. BLT Dana Desa
    • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah bantuan yang bersumber dari Dana Desa yang berlangsung selama masa pandemi Covid-19. Adapun penentuan penerima manfaat ditentukan oleh Pemerintah Desa dengan mengutamakan KK yang masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan KK yang  tidak masuk dalam daftar penerima manfaat PKH ataupun BPNT Reguler yang kemudian ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus bersama ketua RT dan BPD.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image