You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Muntang
Desa Muntang

Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di website resmi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga (53381), silahkan manfaatkan menu, sidebar, body dan footer untuk mencari informasi yang diperlukan... Terimakasih atas kunjungannya.

Informasi Pembuatan Dokumen

Administrator Web 01 Januari 2020 Dibaca 78 Kali
Informasi Pembuatan Dokumen

 

Berikut kami sampaikan beberapa informasi seputar pembuatan dokumen

I.     Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK),

II.    Akta Kelahiran,

III.   Akta Kematian,

IV.   Akta Perkawinan,

V.     Akta Perceraian,

VI.    Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak,

VII.  Permohonan Datang Penduduk WNI,

VIII. Permohonan Pindah Penduduk WNI,

IX.    Permohonan Datang Penduduk WNA,

X.      Permohonan Pindah Penduduk WNA.

Untuk syarat dan ketentuan lebih detail sebagai berikut:

I. Bagi warga masyarakat Desa Muntang yang hendak mengajukan Permohonan Baru KTP/KK, kelengkapannya adalah,

  • Membawa Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Mengisi formulir permohonan KTP/KK.
  • Fotocopy Surat Nikah Bagi yang sudah menikah.
  • Fotocopy Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan.
  • Surat Keterangan Pindah Penduduk Bagi Penduduk yang baru datang dari daerah lain.
  • Fotocopy Surat Keterangan Penduduk yang mengajukan perubahan data.

Bagi warga masyarakat Desa Muntang yang hendak mengajukan Permohonan Perpanjangan KTP/KK, kelengkapannya adalah,

  • Membawa Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Pengantar dari Desa dan Kelurahan.
  • Fotocopy KTP dan KK lama.

Bagi warga masyarakat Desa Muntang yang hendak mengajukan Permohonan Penggantian KTP/KK, kelengkapannya adalah,

  • Membawa Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Pengantar dari Desa dan Kelurahan.
  • Bukti KTP/KK lama yang rusak bagi KTP/KK rusak.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP/KK.

=================================================================

II. Bagi warga masyarakat Desa Muntang yang hendak mengajukan Permohonan Akta Kelahiran, kelengkapannya adalah,

  • Membawa Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
  • Surat Kelahiran dari Desa/ Kelurahan.
  • Photo copy KTP/ KK.
  • Photo copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
  • Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
  • Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.

=================================================================

III. Bagi warga masyarakat Desa Muntang yang hendak mengajukan Permohonan Akta Kematian, kelengkapannya adalah,

  • Membawa Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Visum Dokteratau Kepolisian.
  • Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
  • Photo copy KTP dan KK.
  • Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  • Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.

=================================================================

IV. Syarat Akta Perkawinan:

  • Bukti pemberkatan / pengesahan perkawinan dari pemuka agama / kepercayaan masing-masing.
  • Photo copy Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan,
  • Photo copy KK orang tua.
  • Kutipan Akta Perceraianbagi yang pernah melangsungkan perkawinan.
  • Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia.
  • Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin orang tua,
  • Izin dari pengadilan bagi calon mempelai dibawah usia 21 tahun apabila tidak mendapatkan izin dari orang tua.
  • Izin dari pengadilan apabila calon mempelai laki-laki dibawah umur 19 tahun dan calon wanita dibawah umur 16 tahun .
  • Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila ada sanggahan.
  • Izin dari pengadilan apabila ingin kawin lebih dari satu kali.
  • Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan dalam perkawinan.
  • Bagi mempelai yang berlainan Wilayah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilengkapi dengan hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil setempat.
  • Perjanjian perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh pegawai pencatatan pada Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil.
  • Pas Photo berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar.
  • 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat .
  • Bagi anggota TNI/ POLRI harus ada izin dari Komandan/ Kepala.
  • Bagi WNA harus memperlihatkan Paspor, Visa, Dokumen Imigrasi, Surat Izin dari Kedubes/ Perwakilan Negara/ Konsulat Jenderal Negara Asing, Rekomendasi dari Deplu c.qDitjend Protokol konsuler apabila Negara Asing tidak ada perwakilannya di Jakarta

V. Syarat Pembuatan Akta Perceraian:

  • Penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  • Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan.
  • Photo copy KTP dan KK yang dilegalisasi Kepala Desa/ Kelurahan.
  • Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar
  • Bagi WNA harus melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.

VI. Syarat Pembuatan Akta pengakuan, Pengesahan, dan Pengakuan Anak :

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ DukunBayi yang membantu kelahiran.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/ Kelurahan.
  • Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Photo copy KTP dan KK orang tua.
  • Kutipan Akta Pengakuan orang tua.
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak yang akan diakui dan disahkan.

=================================================================

VII. PERMOHONAN DATANG PENDUDUK WNI

Datang dari luar Kota mendaftarkan diri dengan persyaratan:

  • Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal
  • Surat Pengantar RT
  • Syarat dibawa oleh pemohon ke Kelurahan

VIII. PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK WNI

Pindah Dalam Satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan
Persyaratan :

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (8 lembar)

Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi dan antar Propinsi
Persyaratan :

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas Photo berwarna 3×4 (10 lembar).
  • Pengantar Lurah yang diketahui Camat

IX.    PERMOHONAN DATANG PENDUDUK WNA

Perpindahan penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas dengan syarat :

  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Pas Photo 4×6 sebanyak 2 lembar

Perpindahan Penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Tetap dalam wilayah NKRI yang datang dari Luar Kota dengan syarat :

  • Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal
  • Fotokopi Paspor dan menunjukkkan aslinya
  • Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (dari daerah asal)
  • Mununjukkan Buku Pengawas Orang
  • Pas Photo 4×6 sebanyak 2 lembar

Perpindahan Penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Sementara dalam wilayah NKRI yang datang dari Luar Kota

  • Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Pas Photo 4×6 sebanyak 2 lembar

X.      PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK WNA
Perpindahan Penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas dan Ijin Tinggal Tetap dengan klasifikasi :

1. Dalam Kabupaten/ Kota
2. Antar Kabupaten/ Kota dalam Propinsi
3. Antar Propinsi

Perpindahan penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Tetap dengan syarat :

  • KK
  • KTP orang asing
  • Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap
  • Menunjukkan Buku Pengawas Orang Asing
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Pas Photo 4×6 sebanyak 2 lembar

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image