You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Muntang
Desa Muntang

Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di website resmi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga (53381), silahkan manfaatkan menu, sidebar, body dan footer untuk mencari informasi yang diperlukan... Terimakasih atas kunjungannya.

Ketentuan Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Administrator Web 07 Februari 2024 Dibaca 105 Kali
Ketentuan Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Sehubungan dengan adanya kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 maka perlu kami sampaikan informasi terkait ketentuan surat suara "sah" dan surat suara "tidak sah".

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 23 Pasal 53 sampai dengan pasal 55 dijelaskan bahwa,

  1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika: 
    a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan 
    b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
  2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika: 
    a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan 
    b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
  3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika: 
    a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan 
    b. tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
  4. Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebagai berikut: 
    a. tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; 
    b. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; 
    c. tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon 
    yang bersangkutan; atau 
    d. dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
  5. Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut: 
    a. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, dinyatakan sah untuk Partai 
    Politik; 
    b. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;  
    c. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan; 
    d. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik; tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai 
    Politik; 
    e. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, tanpa  mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 
    f. tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 
    h. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 
    i. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan; 
    j. tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 
    k. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 
    l. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 
    m. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi 
    syarat; 
    n. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan; 
    o. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat; atau 
    p. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
  6. Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa: 
    a. tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan; 
    b. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan; atau 
    c. tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan.

Pasal 54 

  1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik atau pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon, bagi pengurus Partai Politik yang mengajukan calon di satu atau di beberapa Dapil atau di seluruh Dapil DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
  2. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik, bagi pengurus Partai Politik yang tidak mengajukan calon di seluruh Dapil DPR, DPRD Provinsi atau DPRD  Kabupaten/Kota, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
  3. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik, bagi Partai Politik yang tidak memiliki pengurus dan tidak mengajukan calon, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.

Pasal 55 

  1. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Pasangan Calon atau salah satu calon, atau tanda gambar Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah bersangkutan.
  2. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Partai Politik.
  3. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, suara pada surat suara tersebut, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
  4. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada Partai Politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Partai Politik.
  5. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
  6. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut tela meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, suara 
    pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
  7. Dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
  8. Dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Lebih jelasnya silahkan download power point tentang surat suara "sah" dan "tidak sah" dengan cara klik disini

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image