
Musyawarah Desa Khusus ini dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Muntang untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Semua ketua RT dilibatkan dalam proses validasi sehingga diharapkan hasil dari mussdesus ini dapat mencakup Kepala Keluarga yang layak mendapatkan bantuan. Adapun bahan pembanding dalam proses validasi adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), data penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), data penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST), data penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi, serta data penerima manfaat JPS Kabupaten.
