
Penegasan batas wilayah desa muntang dengan desa sekitarnya dilakukan dalam rangka Kesepakatan Teknis Batas Administrasi Desa/Kelurahan dilakukan secara serentak di seluruh desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dilakukan dalam 4 tahap yaitu,
- Pelacakan batas desa yang dilakukan bersama Pemdes desa sekitar yang berbatasan langsung (Desa Gambarsari, Desa Karangtengah, Desa Sumilir, Desa Pegandekan, Desa Karangkemiri) untuk memperoleh kesepakatan mengenai batas desa dengan cara terjun ke lapangan.
- Penentuan Simpul batas desa menggunakan aplikasi “Avenza Map” secara bersama di lapangan.
- Penentuan Segmen batas desa yang menghubungkan Simpul-simpul batas desa yang telah ditentukan sebelumnya serta pemberian tanda pada tempat-tempat penting yang ada di desa Muntang.
- Upload peta digital dalam format .KML dan . GPX kepada Badan Informasi Geospasial.
Output dari kegiatan ini adalah Peta Kabupaten Purbalingga dengan format terbaru yang lebih akurat. sehingga mempermudah pemerintah dalam menentukan kebijakan-kebijakan terkait.

