
Musyawarah Desa Penetapan Perdes RKPDesa Tahun 2021 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, KPMD, LPMD, Ketua RT, Ketua RW, PKK, Karangtaruna, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Tujuan dari Penetapan Perdes RKPDesa Tahun 2022 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon adalah sebagai panduan dan kerangka kerja Pemerintah Desa Muntang dalam menjalankan pembangunan baik fisik dan non fisik pada tahun 2022 sehingga arah pembangunan Desa Muntang lebih terarah dan memiliki ruang lingkup yang jelas. Berikut gambaran umum Pagu Indikatif RKPDesa Muntang Tahun 2022:
- Dana Desa = Rp. 900.440.000,00
- BHPR = Rp. 25.659.000,00
- Anggaran Dana Desa = Rp. 451.571.000,00
- APBD Kabupaten = 0
- APBD Provinsi = Rp.155.000.000,00
- Pendapatan Asli Desa = Rp. 57.130.000,00
- Lain lain = Rp. 1.289.165,00

