Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun.
Maksud dan Tujuan
Sistem Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk :
Mendukung koodinasi antar pelaku pembangunan di Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat);
Menjamin terciptanya keserasian antara pembangunan Desa dengan pembangunan Daerah melalui keterkaitan fungsional antara program pembangunan Desa dengan program pembangunan darerah;
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
Untuk mengunduh dokumen RPJMDes Desa Muntang tahun 2020 - 2026 silahkan klik disini