Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) adalah laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintah desa yang disampaikan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
“Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala
Desa wajib: memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran " (Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 huruf d;)
Dasar :
- Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 huruf d;
- Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 52 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pasal 10 ayat 1, 2, 3, 4, dan pasal 11 ayat 1, 2; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 15 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa pasal 9 huruf d. dan pasal 13.
Berikut kami sampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) disini
Adapun lampiran IPPD dapat didownload disini