
Posko Pencegahan Penyebaran Covid Desa Muntang terletak pada dua titik pintu masuk desa muntang, yaitu sebelah barat (RT 13) dan sebelah utara (pertigaan gilingan padi desa gambarsari) yang beroperasi selama 24 jam. Tujuan dari adanya Posko Pencegahan penyebaran Covid-19 adalah untuk mendata pendatang dari luar kota sebelum memasuki rumah karantina (gedung TPQ Al-Haq yang sementara dialihfungsikan menjadi rumah karantina) untuk mandi cuci danlain sebagainya sehingga ketika pemudik tiba di rumah tujuan sudah dalam kondisi bersih. Adapun pemudik yang bergejala mirip dengan Covid-19 maka akan dilakukan pemerikasaan oleh petugas kesehatan. Semua tahapan dilakukan untuk meminimalkan penyebaran covid-19 di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga

