You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Muntang
Desa Muntang

Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di website resmi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga (53381), silahkan manfaatkan menu, sidebar, body dan footer untuk mencari informasi yang diperlukan... Terimakasih atas kunjungannya.

Laporan Kinerja BPD Tahun Anggaran 2021

Administrator Web 07 Maret 2022 Dibaca 75 Kali
Laporan Kinerja BPD Tahun Anggaran 2021

Berdasarkan

1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 55 s.d pasal 65;

2.Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 79 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal 61 ayat (3) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati / Walikota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan Forum Musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan; dan 

4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 16 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Bersama ini kami sampaikan Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga sebagai bahan evaluasi kinerja dan prestasi kerja Badan Permusyawaratan Desa Desa Muntang.

Download laporan disini

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image