You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Muntang
Desa Muntang

Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di website resmi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga (53381), silahkan manfaatkan menu, sidebar, body dan footer untuk mencari informasi yang diperlukan... Terimakasih atas kunjungannya.

Vaksinasi Covid-19 Periode Kedua (November-Desember 2021) Dosis Kedua Desa Muntang

Administrator Web 16 Desember 2021 Dibaca 52 Kali
Vaksinasi Covid-19 Periode Kedua (November-Desember 2021) Dosis Kedua Desa Muntang

Dalam upaya mengurangi dampak buruk dari adanya pandemi Covid1-19 Pemerintah Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga berkerjasama dengan Puskesmas Kemangkon mengadakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Periode Kedua (periode pertama dilaksanakan bulan Juli 2021). Target dalam pelaksanaan vaksinasi periode kedua ini adalah masyarakat Desa Muntang berusia 12 tahun keatas, sedangkan periode sebelumnya yang hanya ditargetkan kepada lansia dan orang dewasa. Vaksinasi dosis pertam sudah dilaksanakan tanggal 25 November 2021 dan hari ini (16 Desember 2021) dilaksanakan vaksinasi dosis kedua.

Disamping vaksinasi untuk dosis kedua, dilakukan juga vaksinasi dosis pertama dengan jenis vaksin sinovac dimana target vaksinasinya adalah lansia, penderita penyakit menahun dan ibu hamil yang lolos proses skrining. Adapun peserta yang hadir bukan hanya warga Desa Muntang melainkan dari desa sekitar seperti Gambarsari, Toyareka dan Jetis. Selain itu kesadaran warga Masyarakat akan pentingnya Vaksin Covid-19 sama tingginya seperti saat vaksinasi dosis pertama, hal itu dapat dilihat dari antusias warga yang hadir sehingga prosentase vaksinasi warga Desa Muntang yang sebelumnya sebesar 81,91 % meningkat menjadi   90,28 %.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam kegiatan vaksinasi ini adalah banyaknya peserta yang tidak dapat divaksinasi karena faktor tertentu seperti penyakit bawaan, kondisi badan yang kurang sehat sehingga mereka yang tidak dapat divaksinasi akan diberi keterangan “gagal vaksin” atau “tunda vaksin”, untuk peserta vaksin dengan status “tunda vaksin” maka akan diundang untuk melakukan vaksin dilain waktu  jika kondisinya sudah memungkinkan, sedangkan yang berstatus “gagal vaksin” maka tidak akan undang untuk vaksinasi dan dihimbau untuk selalu disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image