You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Muntang
Desa Muntang

Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di website resmi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga (53381), silahkan manfaatkan menu, sidebar, body dan footer untuk mencari informasi yang diperlukan... Terimakasih atas kunjungannya.

Musdessus Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2023

Administrator Web 13 Januari 2023 Dibaca 88 Kali
Musdessus Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2023

Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) adalah musyawarah desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan apabila terjadi keadaan mendesak. Sehubungan dengan dampak pandemi COVID-19 yang masih terasa bagi masyarakat desa khususnya di bidang ekonomi maka program Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) masih menjadi salahsatu solusi untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi desa. Untuk meningkatkan kualitas penyaluran BLT Desa dan pengelolaan Dana Desa, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam  PMK Nomor 201/PMK.07/2022 pasal 35 dijelaskan bahwa program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. Sedangkan dalam pasal 36 dijelaskan bahwa penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa mengacu ada pada data Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada kepala desa di wilayahnya. Namun setelah dilakukan pencermatan awal terhadap data P3KE Desa Muntang, masih banyak terdapat ketidaksesuaian kondisi sosial keluarga pada data P3KE Desa Muntang dengan kondisi nyata saat ini sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam musdessus.

Musdessus Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2023 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon dilaksanakan dengan tujuan untuk menentukan KPM BLT Desa berdasarkan data P3KE Desa Muntang. Musdessus ini diselenggarakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Muntang dan dihadiri Perangkat Desa Muntang, Pendamping Lokal Desa (PLD), Perwakilan Kantor Kecamatan Kemangkon, Ketua RT dan RW wilayah Desa Muntang, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) serta tokoh masyarakat.

Musdessus diawali dengan pembukaan dilanjutkan sambutan Ketua BPD, Kepala Desa Muntang, Kasi PMD Kecamatan Kemangkon dan PLD Desa Muntang. Adapun inti acara dibawakan oleh Kepala Desa Muntang yang memaparkan data P3KE Desa Muntang kepada peserta Musdessus, selanjutnya dilakukan pemadanan data P3KE dengan data penerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT dan BLT Desa Tahun sebelumnya yang menghasilkan data turunan berupa data Keluarga Non Bansos. Tahap berikutnya, data Keluarga Non Bansos tersebut dicermati oleh masing-masing Ketua RT dan RW untuk menentukan "Calon KPM BLT Desa" berdasarkan kondisi sosial keluarga.

Dari data P3KE sebanyak 214 keluarga yang kemudian dikelola menjadi data turunan berupa data Keluarga Non Bansos sebanyak 54 keluarga dan dicermati bersama seluruh peserta Musdessus maka dihasilkan 35 Calon KPM BLT Desa yang akan ditetakan menjadi KPM BLT Desa Tahun 2023. Adapun perubahan KPM BLT Desa ataupun regulasi terkait akan dimusyawarahkan kembali dalam Musdessus.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image