.jpeg)
Kegiatan Workshop Peran dan Tupoksi Pemerintah Desa dan BPD Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga diikuti oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Desa Muntang dengan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga. Adapun tujuan dari kegiatan workshop ini adalah untuk memberikan pemahaman lebih lanjut akan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing individu pada Pemerintah Desa Muntang dan BPD Desa Muntang sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa Muntang.
Dalam pelaksanaan workshop tersebut diawali dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Camat Kemangkon (Ibu KUSTINAH, S.STP, M.Si). Pada awal materi disampaikan tentang Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 tentang Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 tentang Permusyawaratan Desa. Selanjutnya disampaikan mengenai tugas masing-masing individu pada Pemerintahan Desa yang dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan tugasnya yaitu
- Sekretariat yang terdiri dari Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan dan Kaur Tata Usaha dan Umum.
- Pelaksana Teknis yang terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan.
- Pelaksana Wilayah yang terdiri dari Kepala Dusun
Adapun fungsi BPD secara umum antara lain:
- Membahas dan menyepakati Raperdes
- Menampung aspirasi masyarakat
- Melakukan Pengawasan terhadap Kepala Desa
Kemudian Camat Kemangkon selaku narasumber menyampaikan mengenai bagaimana memaksimalkan sumberdaya yang ada pada organisasi agar organisasi tersebut dapat berjalan mencapai tujuannya
Materi berikutnya disampikan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga yang melanjutkan lebih detail mengenai tupoksi masing-masing individu pada Pemerintah Desa dan BPD. Selain itu disampaikan mengenai titik fokus pemeriksaan Inspektorat yaitu adanya "kerugian", apabila tidak ada kerugian yang ditimbulkan maka fokus pemeriksaan adalah pada Administrasi. Selanjutnya disampikan materi teknis yang berhubungan dengan aplikasi Siswakeudes.
.jpeg)
