You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Muntang
Desa Muntang

Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di website resmi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga (53381), silahkan manfaatkan menu, sidebar, body dan footer untuk mencari informasi yang diperlukan... Terimakasih atas kunjungannya.

Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Perubahan KPM Penerima BLT DD Tahun 2022

Administrator Web 25 Maret 2022 Dibaca 68 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Perubahan KPM Penerima BLT DD Tahun 2022

Musyawarah Desa Khusus adalah Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan kejadian yang mendesak, dalam hal ini terkait dengan Bantuan Langsung Tunai  (BLT) yang mempunyai tujuan untuk membantu masyarakat miskin (seusai kriteria dan kesepekatan Musdes Penetapan KPM BLT DD) terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat.

Musdessus dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, KPMD, BPD dan Pemerintah Desa Muntang. Musyawarah diawali dengan sambutan Kepala Desa Muntang yang menyampaikan tentang point-point penting yang berkaitan dengan adanya kebijakan BLT DD termasuk gejolak yang timbul akibat dari cara pandang yang berbeda antar warga masyarakat desa Muntang dalam menanggapi kebijkan BLT DD. Selain itu Kepala Desa Muntang juga menghimbau warga masyarakat desa Muntang untuk selalu waspada terhadap bahaya Narkoba dan sejenisnya yang saat ini mulai merambah ke desa-desa dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai media pengedaran dan transaksi narkoba. Hal itu penting disampaikan kepada warga masyarakat karena beberapa waktu yang lalu desa Muntang memiliki sebuah tujuan untuk menjadi Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

Acara inti Musdessus adalah evaluasi bersama tentang KPM BLT DD tahun 2022 oleh semua peserta, masing-masing ketua RT dan RW menyampaikan hasil pengamatan terhadap warga di wilayahnya tentang penerima manfaat bantuan sosial diluar BLT DD (setelah Musdes penetapan KPM BLT DD) untuk kemudian dipadankan dengan data by name yang dimiliki oleh desa. Hasilnya, terdapat 4 KPM yang dilakukan perubahan dengan berbagai pertimbangan seperti penerima ganda bantuan sosial diluar BLT DD, meninggal dunia dan sebagainya. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kesalahan sebelum kegiatan penyaluran BLT DD tahun 2022 dilaksanakan.

Kegiatan Musdessus diakhiri dengan penandatangan Berita Acara dan kesepakatan bersama semua peserta musyawarah untuk selalu memantau perkembangan BLT DD.

Berikut Peraturan Kepala Desa Desa Muntang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Kepala Desa Muntang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image