.png)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa telah diterbitkan. PMK tersebut memuat sejumlah persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/walikota untuk penyaluran Dana Desa tahun 2021. Salah satu syaratnya adalah penyampaikan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa tahun 2020, melalui aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring System Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Persyaratan tersebut bersifat wajib bagi seluruh desa di 434 kabupaten/kota, di 33 provinsi. Sebagai informasi, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 434 kabupaten/kota yang memiliki desa.
Selain sebagai syarat penyaluran Dana Desa, unggah laporan ini juga menjadi indikator pengukuran kemajuan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan stunting. Oleh sebab itu, tertanggal 10 Maret 2021 yang lalu, Kementerian Keuangan telah mengirimkan Surat Permohonan Unggah Data Lengkap untuk Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Tahun 2019 dan 2020 ke Aplikasi OM-SPAN kepada Sekretaris Daerah di 434 kabupaten/kota.
Berikut disampaikan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Terhadap Sasaran 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Tahun 2021 silahkan klik disini
Tahun 2020 silahkan klik disini