You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Muntang
Desa Muntang

Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di website resmi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga (53381), silahkan manfaatkan menu, sidebar, body dan footer untuk mencari informasi yang diperlukan... Terimakasih atas kunjungannya.

Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Desa Muntang

Administrator Web 15 Maret 2022 Dibaca 49 Kali
Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Desa Muntang

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa telah diterbitkan. PMK tersebut memuat sejumlah persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/walikota untuk penyaluran Dana Desa tahun 2021. Salah satu syaratnya adalah penyampaikan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa tahun 2020, melalui aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring System Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Persyaratan tersebut bersifat wajib bagi seluruh desa di 434 kabupaten/kota, di 33 provinsi. Sebagai informasi, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 434 kabupaten/kota yang memiliki desa.

Selain sebagai syarat penyaluran Dana Desa, unggah laporan ini juga menjadi indikator pengukuran kemajuan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan stunting. Oleh sebab itu, tertanggal 10 Maret 2021 yang lalu, Kementerian Keuangan telah mengirimkan Surat Permohonan Unggah Data Lengkap untuk Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Tahun 2019 dan 2020 ke Aplikasi OM-SPAN kepada Sekretaris Daerah di 434 kabupaten/kota.

Berikut disampaikan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Terhadap Sasaran 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

Tahun 2021 silahkan klik disini

Tahun 2020 silahkan klik disini

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image