
Setelah penelusuran batas desa menggunakan Avenza Maps, maka diadakan pertemuan antar desa yang berbatasan untuk memeriksa batas-batas desa secara bersama sebelum ditetapkan dan dibuatkan berita acara kesepakatan batas wilayah Desa/Kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung A pada area kantor Sekertariat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Proses Penyusunan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Desa/Kelurahan diawali dengan menampilkan rancangan peta desa, kemudian masing-masing perwakilan dari desa/kelurahan mencocokan rancangan peta desa tersebut dengan hasil penelusuran yang dilakukan pada bulan Juli Tahun 2021, jika ditemukan ketidak sesuaian maka dilakukan pembetulan oleh petugas teknis. setelah semua batas telah disepakati oleh masing-masing perwakilan desa/kelurahan maka akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepekatan Teknis Batas Wilayah Desa/Kelurahan yang akan ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa. Output dari adanya kegiatan pemetaan batas Desa/Kelurahan secara digital adalah Peraturan Bupati Purbalingga Tentang Batas Wilayah Desa/Kelurahan serta update Peta Wilayah Kabupaten Purbalingga dengan deskripsi lebih lengkap dan mengandung banyak informasi sehingga dapat digunakan sebagai salah satu alat analisis untuk menetapkan sebuah kebijakan.

