
Musyawarah Desa Khusus ini dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Muntang untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tribulan ketiga. dalam validasi ini Semua ketua RT dilibatkan dalam proses validasi untuk menentukan apakah penerima BLT-DD tribulan kedua akan dirubah atau tetap seperti sebelumnya. Bahan pembanding dalam proses validasi adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), data penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), data penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST), data penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi, serta data penerima manfaat JPS Kabupaten.

