.jpg)
Maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan berakir, kepala desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada BPD dan Laporan Pelaksanaan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan kepada Bupati lewat Camat.
Pada hari senin tanggal 30 September 2019 Kepala Desa Muntang menyampaikan LKPJ kepada BPD di dalam Rapat Paripurna BPD yang dihadiri oleh Camat, BPD, Lembaga Desa Lainnya, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, dll. Kepala Desa menyampaikan semua hal terkait pelaksanaan pembangunan di semua sektor selama masa jabatan kepala desa. Berikut kami lampirkan dokumen LKPJ yang dapat di download pada link dibawah ini,
>> LKPJ Tahun 2013-2019 <<
